Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) sedang menjajaki penggunaan “Big Data” komersial dan teknologi periklanan (Ad Tech) untuk meningkatkan kemampuan investigasinya. Permintaan informasi (RFI) baru-baru ini yang diterbitkan dalam Federal Register mengungkapkan minat lembaga tersebut dalam memanfaatkan alat yang awalnya dirancang untuk pemasaran digital guna mendukung aktivitas penegakan hukum.
Memperluas Kemampuan Data
ICE menyatakan pihaknya menangani peningkatan volume data dari sumber internal dan eksternal, termasuk catatan kriminal, perdata, dan administrasi. Badan tersebut mencari alat yang dapat menganalisis informasi ini secara efisien, dan membandingkannya dengan layanan yang sudah ada yang ditawarkan oleh penyedia data investigasi dan analisis hukum utama. Langkah ini menunjukkan bahwa ICE ingin memperluas jangkauannya melampaui basis data penegakan hukum tradisional dan memanfaatkan aliran data yang tersedia secara komersial.
Masalah Data Lokasi dan Privasi
RFI secara khusus menyebutkan “layanan data lokasi dan kepatuhan Teknologi Iklan,” menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana ICE bermaksud untuk mengatasi kendala peraturan dan ekspektasi privasi. Data Teknologi Iklan dapat mencakup detail tentang perangkat, aplikasi yang digunakan, lokasi, dan aktivitas penjelajahan. Meskipun pengajuan tersebut kurang spesifik, hal ini menggarisbawahi semakin berkembangnya pengawasan komersial dan penegakan hukum pemerintah.
Penggunaan Alat Data Sebelumnya
Ini bukan pertama kalinya ICE beralih ke solusi data komersial. Badan tersebut sebelumnya telah mengontrak Palantir untuk alat investigasinya (Gotham dan FALCON) dan membeli data lokasi dari perusahaan seperti Webloc (Penlink) dan Venntel (Gravy Analytics). Alat-alat ini memungkinkan ICE melacak ponsel, mengumpulkan riwayat lokasi, dan mengidentifikasi perangkat digital yang terkait dengan investigasi.
Implikasi
Pergeseran ke arah alat Teknologi Iklan menandakan tren di mana lembaga penegak hukum semakin banyak mengadopsi teknologi yang dikembangkan untuk tujuan komersial. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai privasi data, kebebasan sipil, dan potensi penyalahgunaan alat pengawasan. ICE menyatakan akan menggunakan teknologi ini secara bertanggung jawab, menghormati kepentingan privasi, namun ruang lingkup dan pengawasan praktik ini masih belum jelas.
Ketertarikan lembaga ini terhadap Teknologi Iklan menggarisbawahi kaburnya batas antara periklanan dan pengawasan, serta meningkatnya ketergantungan pada data yang tersedia secara komersial dalam penyelidikan penegakan hukum.
